MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tiga pelaku pengedar uang palsu. Ketiga pelaku berinisial SSD (49) warga Jalan Sei Serindan, Dusun V, Desa Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, A alias Aan (36) warga Jalan Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kota Tanjung Balai dan MM (37) Jalan Delima, Perumnas Mawar V, Kecamatan Datuk Badar, Kota Tanjung Balai.
“Ketiga pelaku ditangkap di II Pajak Petisah, Jalan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. dari pelaku disita barang bukti Rp 50 juta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing, Senin (28/8/2017).
Martuasah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penjualan uang palsu. Mendapat laporan itu, petugas melakukan Undercover Buy (penyamaran) sebagai pembeli. “Saat dilakukan transaksi petugas menangkap pelaku A bersama barang bukti Rp 50 upal,” ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku SSD (49) dan MM (37). “Pelaku menjual Rp50 juta uang palsu seharga Rp 6 juta. Untuk Rp 10 juta uang palsu djual Rp 2 juta,” jelasnya.
Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan 3 Subs Pasal 36 Ayat 2, 3 Jo Pasal 37 Ayat 2, 3 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkasnya. [KM-03]














