MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap seorang wanita karena mencuri tas berisi uang Rp 4 juta, 2 unit HP, dan beberapa surat- surat penting milik korban Annisa Naulia Sinaga (34) warga Jalan Taman Tenera Indah, Blok D, Karya Wisata Ujung.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Minggu (24/12/2017) mengatakan, awalnya korban menghadiri acara di salah satu hotel di Jalan Setia Medan. Korban pun meletakkan tas di kursi dan pergi mengambil makanan.
“Usai mengambil makanan korban kembali ketempat duduknya dan melihat tasnya telah hilang,” ujarnya.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di hotel itu petugas pun menangkap pelaku Juwita Purba (38) warga Jalan Persatuan Ujung, Medan Helvetia.
“Pelaku kita tangkap saat sedang menunggu angkutan umum,” ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]