MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku berinisial M. Ilham alias Ilham (39) warga Jalan Pasar III Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan ini diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan tentang adanya pencurian sepeda motor di Jalan Utama
Kecamatan Medan Area, pada 5 Februari 2020.
“Pelaku mencuri 2 unit sepeda motor milik korbannya,” katanya, Rabu (8/4/2020).
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Pasar III Datuk Kabu, Percut Sei Tuan, pada Senin (6/4/2020).
“Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama kedua rekannya Ramadhan Dalimunthe dan Ryan Steven yang sudah tertangkap terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ronny mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku. Pelaku sudah lima kali beraksi dengan sasaran kendaraan roda dua,” jelasnya.
Petugas menyita 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 letter T, kunci L, mata kunci T, gunting besi dan linggis sebagai barang bukti.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]














