Polisi Tetapkan ‘Sopir’ Setya Novanto Jadi Tersangka

JAKARTA, KabarMedan.com | Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan wartawan Metro TV Hilman Matauchi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.

Argo mengatakan, Hilman dijerat Pasal 283 junto Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena diduga lalai saat mengemudikan mobil Fortuner berwarna hitam yang menabrak pohon dan sebuah tiang listrik sehingga menyebabkan Setya Novanto cedera parah.

“Makanya kita kenakan UU Lalu Lintas (Hilman) Pasal 283 kemudian di junto kan pasal 310, ancamannya hukuman tiga bulan,” ungkap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

Dalam Pasal 283 LLAJ itu dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Dijelaskan Argo, saat mengemudikan kendaraan roda empat miliknya itu, ia mengobrol dengan Setya Novanto dan bahkan menerima telepon yang menyebabkan kehilangan konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan karena lepas kendali.

Dalam perjalanannya itu, Setya Novanto yang menuju stasiun televisi swasta Metro TV untuk menjadi narasumber itu sempat live by phone, setelah beberapa saat menerima telepon dari Metro TV yang menggunakan handphone Hilman.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

“Karena menemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik,” jelasnya.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis 16 November kemarin sekira pukul 18.30 WIB dan mengakibatkan Setya Novanto cedera serius sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Pertama Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk dirawat secara intensif. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.