Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

MEDAN,KabarMedan.com | Satlantas Polrestabes Medan menetapkan Saiful Fadli (41), supir truk Mitsubishi Fuso BK 9279 BT sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ringroad Gagak Hitam, tepatnya di persimpangan Jalan Amal, Medan pada Minggu 28 Mei 2017.

Truk itu menabrak lima unit sepeda motor yang sedang berhenti di traffic light persimpangan jalan tersebut. Akibatnya, tiga orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Supir truk tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, Senin (29/5/2017).

Ditanya apakah supir tersebut menggunakan narkoba atau dipengaruhi alkohol, Indra mengatakan negatif. “Dari hasil medis, supir tersebut negatif menggunakan narkoba. Untuk alkohol juga tidak ada digunakan supir itu. Murni kelalaian dan pengakuan supir ia panik saat mengetahui rem sudah blong,” tambahnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Sopir tersebut dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan 4 tentang kelalaian berlalu lintas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, berikut luka berat, luka ringan dan kerugian material.”Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]