ASAHAN, KabarMedan. com | Petugas dari Sat Reskrim Polres Polres Asahan menggagalkan penyelundupan 15 bal pakaian bekas.
Pakaian bekas itu diamankan dari dua lokasi berbeda. “7 bal diamankan dari bus CV Karya Agung BK 7007 WA dan 8 bal dibawa menggunakan mobil pribadi B 8617 M,” kata Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Kamis (27/10/2016).
Dua orang supir, yaitu Herman Sinaga (26) warga Tanjung Pinggir dan Musa Marpaung, warga Sei Berantas juga turut diamankan.
“Barang bukti dan supir diserahkan ke Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran barang ilegal segera melaporkan kepada pihak berwajib. [KM-03]














