Polres Binjai Amankan Bandar Besar Narkoba

KABAR MEDAN | Setelah menjadi target operasi selama 5 bulan, Sat Narkoba Polres Binjai akhirnya menangkap Kiki Hermawan alias Herman warga Dusun I Adimulyo, Desa Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei. Tersangka yang merupakan bandar besar ini diamankan di kediamannya tanpa ada perlawanan.

“Tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan. Dari rumah tersangka kita amankan  5,75 gram sabu,  satu buah timbangan elektrik dan 1,7 kg ganja kering,” jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon, Senin (1/9/2014).

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Dari pengakuannya, tersangka mendapat barang haram itu dari Aceh. “Tersangka sudah setahun menjalankan penjualan barang haram itu. Tersangka ini sudah lama hendak kita tangkap, tapi baru kali ini berhasil diamankan,” jelasnya.

Dikatakannya, para pembeli dari tersangka kebanyakan berasal dari warga kampungnya sendiri. “Dia menyebarkan barang haram itu kebanyakan dikampungnya,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui dan menangkap bandar besarnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 114, 112  111 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan  pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.