SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus sabu dari tangan 2 tersangka Syahrul alias Aceh dan Rian Abdilah alias Rian di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, sebanyak 28 Kg.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan di Lapangan Basket Polres Sergai, Senin (22/05/2023), dengan terlebih dulu dilakukan pengujian keasliannya oleh petugas Bid Labfor Polda Sumut yang berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengujian, lalu barang bukti sabu direbus dengan air hingga mendidih, air rebusannya dibuang ke dalam septik tank, sementara pembungkusnya dibakar hingga hangus.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan, sabu yang dimusnahkan sebanyak 27.832 gram, sementara sisanya 168 gram lagi disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan yang telah dikirimkan ke Labfor Polda Sumut.
“Jadi pemusnahan barang bukti ini hasil ungkap kasus kemarin dari 2 tsk, sebanyak lebih kurang 28 Kg, yang kita musnahkan 27. 832, sisanya sebagai barang bukti persidangan”, ujarnya.
Ia berharap dengan dimusnahkannya barang bukti sabu ini menjadi titik balik seluruh stakeholder yang ada untuk memerangi narkoba di Kabupaten Sergai serta menjadi momentum kebangkitan memerangi narkoba yang bertepatan dengan hari Kbangkitan Nasional.
Sementara dikesempatan yang sama Wabup Sergai, Adlin Tambunan mengapresiasi langkah Polres Sergai mengungkap kasus peredaran sabu di Sergai yang pada akhirnya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Pemkab Sergai memberikan apresiasi yang luar biasa dengan pengungkapan ini dan ini merupakan prestasi yang luar biasa dari Polres Sergai”, ujarnya.
Ia pun berharap, semua elemen masyarakat dapat memerangi narkoba agar Kabupaten Sergai menjadi Kabupaten yang bebas dari narkoba serta menjadi Kabupaten yang aman, tentram dan damai.[KM-04]