SERGAI, KabarMedan.com | Polres Serdang Bedagai dan Polsek Jajaran menangkap enam pengedar dan 3 pemakai sabu. Dari kesembilan orang yang ditangkap, petugas menyita barang bukti 10,7 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi.
“Pengedar dan pemakai narkoba ditangkap selama periode Juni 2019,” kata Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu SH, Kamis(27/6/2019).
Ia mengatakan, enam pengedar yang ditangkap yaitu, Selamat alias Mamek (21), Wagito (54), Muhammad Japar (40), Sutarman alias Beben(40), Ervin alias Ciput (41), dan Zulham Efenddi alias Iko (33).
“Untuk tiga orang pemakai sabu yaitu Wahyu Ashari alias wahyu (40), Arfidin Harianja (23), dan Rudi Hartono (28),” ujarnya.
Ia menjelaskan, keenam pengedar narkoba dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.
“Untuk tersangka 3 orang sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800.000, paling banyajvRp 8 milyar,” pungkasnya. [KM-03]














