SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Darmawan diciduk paksa oleh Satreskrim Polres Sergai, Kamis (19/02/2026) sekira pukul 23.55 WIB.
Penangkapan Kades Tanjung Harap tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir.
“Iya Bang”, jawabnya singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (20/02/2026).
Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Sopiah warga Dolok Masihul bersama kuasa hukumnya berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan bukan tindak pidana korupsi”, terangnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan.
“Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.[KM-04]














