Polres Sergai Ungkap 261 Kasus Narkoba, 352 Tersangka Diamankan

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu Memaparkan Hasil Pengungkapan Kasus Polres Sergai Selama Januari hingga Oktober 2025 pada Konferensi Pers yang Digelar Polda Sumut di Polres Tebingtinggi/Jaka Novriandy

TEBING TINGGI, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di jajaran Kepolisian Daerah sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025), dengan menghadirkan hasil capaian Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polres Tebing Tinggi, dan Polresta Deli Serdang.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, serta perwakilan BNNK Tebing Tinggi, Bea Cukai Sumut, dan pihak Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu.

Baca Juga:  Tak Hanya Bermanfaat Bagi Siswa, Program MBG juga Berdampak Positif Buat Petani di Sergai

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam paparannya menyampaikan, sepanjang kurun waktu Januari hingga awal Oktober 2025, pihaknya berhasil mengungkap 261 kasus tindak pidana narkotika dengan 352 orang tersangka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 599,33 gram sabu, 3,13 gram ganja, dan 47,5 butir pil ekstasi.

Selain itu, Polres Sergai bersama Pemkab Sergai dan Forkopimda juga menutup salah satu tempat hiburan malam, Grand Galaxy, yang diduga menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika.

Penutupan dilakukan secara sukarela oleh pengelola setelah diminta membuat komitmen bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Hari Kesaktian Pancasila Momen Pengingat Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI

Dari ratusan kasus yang diungkap, salah satu yang menonjol melibatkan dua tersangka, termasuk Maruba Sitanggang.

Polisi menghadirkan barang bukti berupa 9,5 butir pil ekstasi berbentuk mickey mouse berwarna pink, satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia, serta 10 butir peluru tajam kaliber 32 mm.

“Senjata api yang kami amankan bukan rakitan, melainkan pabrikan jenis Makarov kaliber 32 made in Russia. Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Labfor untuk memastikan keterkaitan senpi ini dengan tindak pidana lain,” jelas Kapolres Sergai.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.