Polres Tanjung Balai Tangkap Komplotan Pencuri yang Gasak Toko Kelontong dan Uang Puluhan Juta Rupiah

Komplotan pencuri yang gasak toko kelontong dan uang puluhan juta rupiah ditangkap Polres Tanjung Balai. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Lima orang anggota komplotan pencuri di Tanjung Balai tertangkap dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Komplotan ini beraksi di empat lokasi berbeda, melarikan handphone, sepeda motor, uang tunai puluhan juta rupiah hingga menggasak hampir seluruh isi toko kelontong.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Kamis (18/2/2021) siang mengatakan, komplotan itu yakni DH (29), Kemudian AA (25), SF (18), IL (30), warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan EL (18), Kecamatan Sei Tualang Raso.

“DH, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 4 lokasi berbeda,” ujarnya, Rabu sore.

Dijelaskannya, aksi pertama dilakukan DH bersama AA pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Kasus ini, menurutnya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Dua hari kemudian, DH bersama JH (25), pukul 02.00 WIB beraksi di toko kelontong Angel di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Balai Utara mengambil hampir seluruhnya isi toko kelontong. “Korban mengalami kerugian Rp 166 juta,” ujarnya.

Selanjutnya pada bulan Januari 2021, DH, IS (20) dan MM (27) beraksi di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara di sebuah rumah dan mencuri handphone seharga Rp 2,5 juta. Dalam kasus ini, IS sudah lebih dahulu tertangkap dan ditahan pada 1 Februari 2021. Sedangkan MM, hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Terakhir, DH bersama AA pada Sabtu (6/2/2021) pukul 03.30 WIB melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Rawo, Kecamatan Datuk Bandar Timur. DI rumah tersebut, keduanya melarikan 1 unit sepeda motor Beat dan uang tunai Rp 41 juta.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menangkap SF sebagai penadah sepeda motor korban dan EA, pemilik sepeda motor hasil curian yang digunakan DH dan AA. EA ini juga menerima Rp 4 juta dari DH. Kemudian IL, dia menerima uang Rp 5 juta dan terlibat dengan aksi yang sama di tempat lain.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Dijelaskannya, DH dan komplotannya ditangkap pada Rabu (28/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Saat itu DH sedang berada di rumah warga daerah pantai dan ingin berangkat menggunakan kapal lalu sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari penangkapan itu, DH mengakui perbuatannya. Saat pengembangan terhadap tersangka IL di Sei Dadap, DH melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan ke kaki kiri setelah peringatan tidak dihiraukan,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.