MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Polisi Airud Polres Tanjungbalai mengamankan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang datang dari Malaysia, Senin (13/4/2020).
“Tadi sekitar pukul 09.00 WIB ada 17 TKI ilegal diamankan saat tiba di TPI Bagan Baru, Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin sore (13/4/2020).
Putu menjelaskan, para TKI itu datang dari Malaysia, Pulau Sikincan dengan menumpang kapal pukat tarik.
“Saat di tengah laut Malaysia, mereka dibagi-bagi ketiga unit kapal nelayan Malaysia dengan memuat 5 dan 6 orang TKI ilegal, ke satu kapal nelayan Malaysia,” ujarnya.
Selanjutnya, di tengah laut para TKI dipindahkan lagi keempat kapal nelayan Indonesia untuk dibawa ke Asahan.
“Para TKI ilegal yang diamankan dilakukan pengecekan suhu tubuh,” ujar Putu.
Putu mengatakan, para TKI ilegal yang diamankan berasal dari Asahan, NTT, Tanjungbalai, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu Utara, Jambi dan Batubara.
“Para TKI tersebut dikarantina sambil menunggu penjemputan dari perangkat pemerintah daerah masing-masing TKI tinggal,” pungkasnya. [KM-05]














