MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 39 orang TKI ilegal yang akan kembali ke Indonesia menggunakan kapal motor.
Mereka diamankan saat kapal yang mengangkut mereka melintas di perairan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat sore (13/3/2020).
“Ada 39 orang yang diamankan, dengan perincian 26 laki-laki, 10 orang wanita dan 3 orang anak-anak. Mereka merupakan warga Sumut dan Aceh,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (14/3/2020).
Putu mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya kapal motor yang mengangkut TKI ilegal dari Malaysia.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan kapal motor tanpa nama yang membawa TKI tersebut.
“Para TKI dan ABK serta nahkoda kapal dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungbalai guna dilakukan pendataan. Tidak ada ditemukan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan lainnya,” ujarnya.
Petugas Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para TKI tersebut.
“Dari pemeriksaan para TKI dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani. Selanjutnya, para TKI diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai,” pungkasnya. [KM-03]














