Polres Taput Amankan 8 Unit Mesin Judi Jackpot Milik Anggota TNI

Ilustrasi

TAPUT, KabarMedan.com | Polres Tapanuli Utara mengamankan 8 unit mesin judi jackpot dalam penggerebekan di tiga desa di Tapanuli Utara, Selasa (24/2/2015).

Selain mesin judi Jackpot, personil Polres Taput yang melakukan Operasi Bima Kesuma 2015 ini juga mengamankan empat orang pemilik rumah yaitu, Godang Panggabean (60), Ronni Panggabean (24), Jhon Siagian (31), dan Rit Jhon Purba (32).

Kabid Humas Polda Sumut – Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, personil polisi lalu melakukan penyidikan dan penggerebekan tiga lokasi perjudian judi jackpot itu.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Dari rumah Godang dan Roni, polisi mengamankan masing – masing satu unit mesin judi jackpot. Dari pengakuannya, mesin judi tersebut kepunyaan marga Saragih yang bertugas di Kodim Tarutung dan marga Nabababan yang merupakan anggota TNI Lapogambiri,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi lalu melakukan penggerebekan di kediaman Jhon dan Rit dan mengamankan enam unit mesin judi jackpot.
.
“Dari rumah Jhon, polisi mengamankan dua unit mesin jackpot dan dari kediaman Rit kita mengamankan dua unit mesin jackpot. Dari pengakuannya, mesin judi tersebut kepunyaan marga Sidabalok yang merupakan anggota TNI Lapogambiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dalam penggerebekan itu, ungkapnya, polisi tidak menemukan adanya pemain dari judi jackpot tersebut. “Saat ini barang bukti dan pemilik rumah masih menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kodim dan Subdempon terkait kepemilikan judi jackpot milik oknum TNI ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.