Polres Taput Amankan Pemilik Sabu Didepan Cafe

Tsk-Narkoba

TARUTUNG, KabarMedan.com | Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan Sahala Halomoan Simanjuntak (34) warga Desa Siwaluompu Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, karena memiliki sabu-sabu.

Ia diamankan didepan salah satu cafe di Jalan Lintas Sumatera, perbatasan Siborong-borong – Toba Samosir KM 27-28 Silangit, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat polisi mencurigai pegawai swasta itu membawa sabu-sabu. Saat didepan cafe, polisi lalu mengamankan pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

Disitu, polisi lalu menyuruh pelaku mengambil bungkusan kecil tersebut. Setelah diambil, ternyata isi bungkusan  dalam korek api itu adalah sabu-sabu seberat 0,86 gram.

Kapolres Taput – AKBP Dudus Harley Davidson, mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Masih kita lakukan pemeriksaan guna mencari tahu dari mana sabu itu dibelinya. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.