DELI SERDANG, KabarMedan.com | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang oknum anggota polisi di Polda Sumatera Utara. Adalah Bripka TS (37) yang terlibat dalam tindak peredaran narkoba. Dari tangannya, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi dan 13 gram sabu-sabu dari pelaku
“TS telah diamankan sekitar pukul 19.00 wib. Barang bukti yang diamankan dari tersangka TS yaitu 26 pil ekstasi 13 gram sabu-sabu ditambah uang tunai kurang lebih 45 juta dan airsoft gun,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Yemi Mandagi pada Minggu (13/9).
Kepada petugas TS mengaku ia memperoleh narkoba dari seseorang yang berinisial AS alias Cokna. AS diketahui merupakan seorang warda Desa Namosimpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
AS telah ditangkap oleh polisi pada Jum’at (11/9/2020) sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Umum Pancur Batu dengan barang bukti berupa 1,13 ons narkotika jenis sabu-sabu.
Namun setelah mengamankan barang bukti, AS langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena tidak sadarkan diri saat diperiksa. Diduga AS mengalami cemas dan ketakutan hingga ia dilarikan ke RS Adam Malik. Nahas, nyawa AS tidak dapat tertolong.
HIngga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan terkait penyebab kematian dari AS.
Sementara TS dipersangkakan dengan pasal 49 ayat 2 dan pasal 103 dengan hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara. [KM-06]