Polresta Medan Amankan 20 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian

KABAR MEDAN | Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek dua rumah yang bersebelahan, di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sepakat, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (20/1/2015).

Rumah  tersebut diduga dijadikan sebagai tempat penampungan dan penggadaian sepeda motor hasil curian. Dari situ, polisi mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merek dan dua orang yang  disinyalir pemilik rumah yaitu Juliana Bakara (46), dan Frengki Sihombing alias Juna (35).

Informasi yang dihimpun, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan rumah tersebut diduga tempat penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan. Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan pengecekan sebelum akhirnya melakukan penggrebekan.

Kanit Ranmor Polresta Medan, AKP Zufri Siregar, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyidikan dari hasil penggerebekan tersebut. “Sabar dulu, masih kita periksa,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih mengamankan sepeda motor dan dua pemilik rumah.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Baru kita amankan, nanti kalau sudah di cek maupun di data baru kita tahu apakah sepeda motor itu curian atau tidak,” jelasnya.

Ia juga berdalih, tidak mungkin membawa ke 20 unit sepeda motor tersebut jika memang resmi. “Jika memang tempat penggadaian resmi, kita tak mungkin mengangkut sepeda motor itu,” ungkapnya.

Seorang wanita yang mengaku bernama Suriati Tarigan (55), mengaku berang mengetahui tempat usahanya pengadaiannnya di grebek polisi.

Ia mengaku  tidak menampung sepeda motor hasil kejahatan, melainkan usaha koperasi sepeda motornya  lengkap dengan izin usaha.

“Usaha gadai saya resmi dan saya terima gadaian sekitar Rp 2 juta  sampai 3 juta setiap unitnya. Saya terima gadai lengkap dengan surat-suratnya. Ini surat usaha saya, Koperasi Serba Usaha, Bangsokita Pelangi Indonesia No 01/KSU BPI/III/2011 Kesbang Linmas,” ucapnya. [KM-03]

Berikut 20 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan yang diamankan polisi :
1. Honda Beat BK 6699 ADN
2. Honda Supra BK 3924 GI
3. Honda Revo BK 4315 MAA
4. Honda Scoopy BK 6583 YAL
5. Honda Verza putih tanpa plat
6. Yamaha Mio J BK 3110 AEG
7.  Honda Beat 6082 ABR
8.  Honda Mega Pro 3806 UW
9.  Honda Tiger 6789 FDT
10.  Honda Revo BK 3535 ACE
11.  Honda CB 150 R BK 2594 ADR
12  Suzuki Satria F BK 3890 ACL
13.  Yamaha Mio J BK 6677 ADM
14. Yamaha Mio BM 3901 MC
15. Honda Beat BM 3570 EX
16. Suzuki Satria F BK 5750 SR
17.  Honda Revo BK 2461 ACQ
18.  Yamaha Mio Soul BK 4956 XB
19.  Revo BK 6330 IU
20.  Yamaha Mio J BK 3017 ADK.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.