Polresta Medan Kembali Gerebek Kampung Kubur

MEDAN, KabarMedan.com | Kampung kubur yang menjadi sarang narkoba di Jalan Zainul Arifin/Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah kembali digerebek tim gabungan Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Medan, Rabu sore (2/9/2015).

Sebanyak 10 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba diamankan petugas. Dalam penggerebekan itu, beberapa perwira Polresta Medan, seperti Kasat Narkoba Kompol Wahyudi, Kasatreskrim Kompol Aldi Subartono, Kasat Intel Kompol Rama Samtama Putra, dan Kabag Ops Kompol Hamam ikut turun ke lokasi penggerebekan.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan kampung kubur tersebut merupakan pengembangan dari tiga orang yang diamankan Satnarkoba Polresta Medan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Awalnya ada tiga orang kurir berinisial IS (26), SP (23), serta UC (26). Dari ketiganya kita mengamankan barang bukti 0,524 gram sabu-sabu. Ketiga pelaku merupakan bandar narkoba dari Aceh yang barangnya diambil dari kampung kubur,” katanya.

Dari pengakuan ketiganya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial Y yang tinggal di kampung kubur.

“Kita lakukan pengembangan dan menggerebek kampung kubur. Ada 10 orang diduga bandar narkoba yang diamankan. Kita juga mengamankan barang bukti 800 gram pil ecstasy, 1 ons sabu-sabu, ribuan pipet kaca, puluhan alat hisap sabu, 1 pucuk senapan angin, dan dua unit timbangan elektrik,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Saat ini petugas Satnarkoba Polresta Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 10 orang yang diamankan dari kampung kubur tersebut. “Untuk ketiga pelaku yang diamankan sebelumnya kita jerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.