Polresta Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Mesin Judi Jackpot Senilai Rp 90 Miliar

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan narkoba dalam jumlah besar di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kamis (12/1/2015).

Sebanyak  4,217 ton ganja, 2,5 kg sabu-sabu, 46.664 butir pil ecstasy dan 300 unit mesin judi jackpot dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus.

“Ini yang kedua kali kita musnahkan narkoba dalam jumlah yang besar dalam sebulan terakhir. Barang yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan,” Kata Kapolda Sumatera Utara – Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Hadir dalam pemusnahan itu, Wali Kota Medan – Dzulmi Eldin, Kapolresta Medan – Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo,  Dandim 0201/BS Medan – Letkol (Kav) Setiawan Arismunandar, anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang dan Muslim Ayub, Hasrul Azwar, dan Ali Umri serta menghadirkan 8 tersangka.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Menurut Kapoldasu, barang bukti itu dumusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini bentuk keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba. Sebab narkoba sudah menyasar semua kalangan, sampai tingkat dasar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.