MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba, yang terdiri dari 300 Kg ganja, 39.545 butir pil ekstasi, 52.457 gram sabu, dan 5.810,4 gram ketamin, di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2019).
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, barang bukti narkoba jenis sintetis, pil ekstasi, ketamin dan sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas yang telah mendidih. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba tersebut di cek ke asliannya.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan tangkapan periode Desember 2018 hingga Maret 2019. Dari pengungkapan itu turut diamankan lima orang tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Dadang mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkoba. Tidak semua barang bukti dimusnahkan, karena untuk keperluan di persidangan.
“Untuk sabu disisihkan 1.643 gram sabu, 179 gram ganja, 455 butir ekstasi, dan 189.6 gram ketamin,” ujarnya.
Dadang mengatakan, awalnya petugas mengamankan tersangka Aupek di pintu tol keluar amplas pada (23/12/2019). Dari pelaku disita barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, dan 6 Kg ketamin.
Petugas menangkap Junaidi Pelawi alias Edi Kamput di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada (12/1/2019). Dari pelaku disita barang bukti 56 gram ganja.
“Pada 23 Februari 2019 petugas menangkap M Zubir Lubis di Jalan Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang 15 Kg ganja. Selanjutnya, pada 11 Maret 2019 petugas menangkap Zekki Rahman di Loket Bus Sempati Star, Jalan Asrama, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti 1 Kg sabu,” jelasnya.
Pada tanggal 5 Maret 2019 mengamankan tersangka Aswir Yunus di Jalan Asrama, Komplek Bumi Asri, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 8 Kg sabu.
“Petugas juga mengamankan ganja tak bertuan di ekspedisi Anugerah Kita Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” pungkasnya. [KM-03]














