Polri Berlakukan Status Siaga Satu di Seluruh Indonesia pada 21 – 25 Mei 2019

JAKARTA, KabarMedan.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan status siaga satu kepada seluruh jajarannya dalam menghadapi pengumuman hasil penghitungan suara pilpres 2019 oleh KPU.

Hal tersebut diketahui dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada seluruh jajaran Polda se-Indonesia bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019, dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Martuani Sormin serta diedarkan pada Senin (20/5/2019).

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri meminta seluruh Polda, khususnya Polda Metro Jaya, untuk fokus dalam pengamanan pengumuman Pilpres 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan soal status siaga I tersebut. Salah satu alasannya adalah terkait ancaman terorisme.

“Iya betul (siaga I),” ujarnya, Selasa (21/5/2019).

Status siaga I itu merupakan situasi di mana pihak kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya dan meningkatkan kewaspadaan. Mabes Polri menetapkan status siaga I ini berlangsung selama lima hari, yakni 21 hingga 25 Mei.

Surat Telegram Kapolri ini disebutkan merujuk pada Undang-undang Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rencana operasi Mantap Brata 2018, hasil rapat koordinasi Kapolri, dan perkembangan situasi.

Dedi mengatakan salah satu alasan penetapan siaga I adalah karena terdapat ancaman terorisme.

“Ya antara lain itu (terorisme), juga dalam rangka menjamin keamanan,” tuturnya.

Meski demikian, Dedi mengimbau kepada masyarakat supaya tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

“Masyarakat silakan tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa. Aparat keamanan TNI Polri yang ada siap memberikan jaminan keamanan,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.