MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku perampokan, Andri Saputra (29) dan Reza Darmawan (18), keduanya warga Marelan ditangkap unit Reskrim Polsek Helvetia. Kedua pelaku diamankan di kediaman Reza Darmawan berikut barang bukti 1 unit iPhone 5s, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 388 EL, dan satu buah senjata tajam.
“Kedua pelaku kita amankan tadi pagi, berdasarkan laporan korban Dicky Febriansyah (18) warga Langkat,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (22/9/2015).
Dikatakannya, awalnya korban menawarkan HP melalui jejaring sosial. Kedua pelaku yang merasa tertarik lalu mengajak korban bertemu untuk membeli HP tersebut di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia pada Senin malam (21/9/2015).
Saat bertemu, kedua pelaku meminta HP yang akan dijual korban dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tua pelaku. Korban yang percaya, lalu memberikan HP yang akan dijualnya kepada pelaku. Setelah setengah jam pergi, kedua pelaku lalu menemui kembali korban di lokasi yang sama.
“Saat kembali bertemu, kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa orang tua mereka tidak ketemu. Disitu, pelaku Reza meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mencari orang tuanya. Sementara pelaku Andri menunggu bersama korban di lokasi kejadian,” jelas Ronni.
Setelah setengah jam tak balik, pelaku Andri menawarkan kepada korban untuk mencari pelaku Reza dengan menggunakan mobil rental yang disewa korban.
“Saat di Pasar V Marelan, pelaku Andri mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban untuk keluar dari mobil. Korban yang ketakutan lalu keluar dari mobil tersebut dan dibawa lari pelaku,” ungkap Ronni.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














