Polsek Helvetia Amankan Tujuh Tersangka Pembunuhan Teman Sekelas

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Helvetia mengamankan tujuh tersangka perampokan disertai pembunuhan siswa SMA Teladan bernama Alwin Kristian Telaumbenua (17), warga asal Nias yang nge-kost di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Korban dirampok dan dibunuh di Pasar V, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (3/4/2015) lalu.

Ketujuh tersangka yang diamankan adalah otak pelaku Josua Sixman Barus, Jubel Edi Syahputra Marbun alias Putra, William Fredi Tarigan, Juni Alfin Tarigan, Febrianus Sembiring, Marko Tarigan dan Hasan.

“Ketujuh tersangka kita amankan pada Kamis (16/4/2015) malam di beberapa lokasi berbeda. Dari para tersangka kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2011 BS, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3653 XB, dan uang tunai Rp 3.200.000,-,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Jumat (17/4/2015).

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Ia mengungkapkan, kasus perampokan disertai pembunuhan ini terungkap dari ditangkapnya tersangka William Fredy dan Febrianus Sembiring. Dimana, saat itu kedua tersangka menjual sepeda motor korban yang telah dimodifikasi seharga Rp 3.500.000,- kepada Marko dan Hasan.

Setelah uang didapat, kedua tersangka menyerahkan uang Rp 3.200.000,- kepada tersangka Josua dan lebihnya dipegang oleh tersangka pemilik bengkel William. Sementara, tersangka Juni Alpin Tarigan menjual HP korban di Plaza Millenium seharga Rp 1.200.000,-

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Usai menjual hasil sepeda motor rampokan, kita mengamankan empat tersangka. Setelah melakukan pengembangan, kita lalu mengamankan ketiga tersangka lainnya. Jadi motif perampokan dan pembunuhan ini dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati dengan korban yang merupakan teman sekelasnya. Tersangka sering diejek dan disuruh lantaran tidak punya sepeda motor. Ketujuh tersangka kita jerat dengan 340 Sub 338 Sub 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here