Polsek Helvetia Ringkus Dua Perampok Sepeda Motor

KABAR MEDAN | Dua tersangka perampokan sepeda diringkus Polsek Helvetia di dua lokasi berbeda. Kapolsek Helvetia, AKP Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim, AKP Hendrik Temaluru, Selasa (28/10/2014) mengatakan, tersangka Tri Odi Kusuma (18), warga Jalan Melati X, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia diamankan karena melakukan perampokan terhadap sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4961 ADI milik korban, Edy Syahputra Nasution.

Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria 150 FU BK 3955 KO (plat palsu), 2 buah plat polisi BK 4961 ADI. “Saat ini kita masih memburu dua rekannya, Tiar Zebua dan Anton, yang kini masih buron,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Selanjutnya, pihaknya juga mengamankan tersangka perampokan Edy Parulian Nainggolan (18), warga Jalan Perkutut, Gang Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Tersangka diamankan karena melakukan perampokan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 3330 ADP di parkiran Gereja KHBP di Jalan Beringin X, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 3330 ADP,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dari pengakuannya, tersangka ini telah dua kali melakukan aksi perampokan. “Pertama tersangka bermain di Jalan Beringin dan kedua di Jalan Ringroad. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka Salomo dan Remon Effendi Habeahan, yang masih buron,” katanya.

Menurutnya, kedua tersangka akan menjerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.