Polsek Medan Area Amankan Pelaku Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil

KABAR MEDAN | Polsek Medan Area mengamankan satu dari tiga pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Pelaku Edison alias Dison (38), warga Jalan Utama, diamankan di Jalan AR Hakim, Gang Kamboja, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Pelaku ditangkap karena mencuri uang Rp 20 Juta didalam tas milik korban Anton Linus (27), penduduk Jalan Irian Gang Beringin, Lingkungan V, Tanjung Morawa yang terparkir.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza BK 11, 1 buah helm, 1 jaket, 1 kotak kecil berisi pipet yg diduga bekas alat sabu dan beberapa kunci.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja, Kamis (28/8/ 2014) mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari mangsanya dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku yang telah menentukan targetnya lalu beraksi memecahkan kaca mobil korban dan mengambil harta benda milik korban.

“Setelah berhasil, pelaku berinisial F dan S  (buron) lalu melarikan harta benda hasil rampokannya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaannya, tersangka Edison mengaku dalam tiga bulan telah 9 kali melakukan aksinya di 5 TKP wilayah hukum Polsek Medan Area dan 4 TKP wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Pelaku melakukan aksinya di Jalan Ismailiyah, Jalan AR Hakim, Jalan Medan Area Selatan. Sementara 4 TKP di wilayah Medan Kota diantaranya Jalan Busi, Jalan Pintu Air, Jalan Seksama dan Jalan Pandu. Pelaku ini juga terlibat dalam kasus perampokan dengan modus gembos ban,” jelasnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya.

“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.