MEDAN, KabarMedan.com |Personil Polsek Medan Baru mengamankan 30 kg ganja kering asal Aceh. Ganja itu diamankan dari seorang laki-laki bernama Jamaluddin Ibrahim (40) warga Jalan Stasiun, Dusun I, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan dan 1 buah jaket.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan petugas, pada Kamis sore (2/6/2016).
Saat melintas di Jalan Dr Mansyur, petugas mencurigai pelaku yang baru keluar dari salah satu Gang di Jalan tersebut.
“Petugas kita yang curiga lalu mengamankan pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan 1 kg ganja yang disimpan didalam jaketnya,” ungkap Ronni, Senin (6/6/2016).
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menemukan 29 kg ganja dari kediamannya. “Dari pengakuannya pelaku mendapatkan barang haram itu dari S warga Aceh,” sebutnya.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap S yang merupakan pemilik barang tersebut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.
Sementara pelaku mengaku, telah lima kali melakoni bisnis haramnya tersebut. “Untuk 1 kg ganja saya mendapat upah Rp50 ribu bang. Barang itu punya S,” akunya. [KM-03]














