Polsek Medan Baru Sita 800 Botol Miras Ilegal

KABAR MEDAN | Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Polsek Medan Baru mengadakan razia terhadap minuman keras. Hasilnya, sebanyak 800 botol minuman keras berbagai ukuran dan jenis  disita dari tiga lokasi.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar S Setjo, Rabu (8/10/2014) mengatakan, ratusan botol miras berbagai jenis dan merek itu disita dari tiga warung yang kerap menjual minuman keras tanpa ijin.

“Ada tiga lokasi yang kita razia dan hasilnya ratusan minuman keras ini kita amankan. Ada pun ketiga pemilik minuman keras ini adalah Roni Hutajulu (33) warga Jalan Gatot Subroto, Mense (37) warga Jalan Gatot Subroto, dan L Sitepu (52) warga Jalan KH Hasyim. Kita menyita minuman keras dan pemiliknya guna pemeriksaan lebih lanjut. Minuman keras yang kita sita ini juga banyak yang sudah kadaluarsa, namun tetap diperjualbelikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Dikatakannya, pihaknya akan terus  melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras sebagai upaya mengantisipasi tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Minuman keras ini akan memicu seseorang berbuat jahat atau bertindak krimnal sehingga kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap barang yang memabukkan itu. Ini juga merupakan atensi dari Kapoldasu yang diteruskan kepada Kapolresta dan sampai ke kita untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ia berharap,  masyarakat untuk tidak menjual minuman keras secara ilegal.

“Para pemilik minuman keras yang kita amankan hanya diberi himbauan agar tidak menjual minumam keras secara sembarangan. Jika pemiliknya tetap membandal maka akan kita lakukan tindakan keras,” jelasnya.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.