Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Kost-kostan

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi rumah kos-kosan di Jalan Jamin Ginting Medan. Pelaku yang ditangkap adalah Wira Hardi Wardana (25) warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing mengatakan, peristiwa berawal saat pelapor Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwosari Pasar II, Kecamatan Bilah Hilar, Kabupaten Labuhan Batu, pergi ke kos adiknya bernama Anggi pada Sabtu 18 Mei 2019.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sesampainya disana korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 3772 AEZ di depan kamar kos dengan stang terkunci. Pelapor kemudian masuk ke dalam kamar kos adiknya untuk berbuka puasa.

“Saat keluar hendak melaksanakan solat maghrib pelapor tidak lagi melihat sepeda motornya,” katanya, Selasa (28/5/2019).

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama adiknya kandungnya Ramadan Hardi Perdana (DPO),” ujarnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dalam aksinya, kata Martsuasah, adik pelaku (DPO) berperan mengangkat ban depan sepeda motor milik pelapor. Sementara pelaku mendorong bagian belakang sepeda motor sehingga dapat dipindahkan sekitar 7 meter.

“Adik pelaku lalu merusak kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur ke daerah Marelan,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap adik pelaku. “Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]