Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor

MEDAN, KabarMedan.com | Paris Leonardo Saragih (27) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru ditangkap polisi karena melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berada di Jalan Starban, Gang Masjid, Kelurahan Medan Polonia. Disitu, ia melihat sepeda motor korban Sukimin (54) yang terparkir di depan rumahnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Melihat situasi sepi pelaku masuk dan merusak kunci sepeda motor korban,” katanya, Selas (21/5/2019).

Namun, aksi pelaku dipergoki korban saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Pelaku pun diteriaki maling.

Petugas Polsek Medan Baru yang melakukan patroli di seputar lokasi kejadian, mengejar dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Dari pelaku disita barang bukti 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]