MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku pencurian yang beraksi di rumah kos di Jalan Dr Sumarsono, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru ditangkap.
Pelaku Deni Martua Parulian Gultom (30) warga Jalan Pendidikan, Dusun VII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap setelah polisi melihat rekaman CCTV yang dipasang di rumah kos tersebut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, kejadian berawal saat korban Muhammad Syafrudin (19) bersama temannya Muhammad Tobi berada di dalam kamar kos. Disitu korban sedang tidur dan temannya yang baru saja melaksanakan sholat.
“Teman korban lalu terkejut melihat laptop milik korban yang berada di atas meja hilang,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Petistiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki mengenderai sepeda motor Honda Beat mendatangi kos korban. Pelaku naik ke lantai atas tempat kamar kos korban yang tidak terkunci, dan mencuri laptop milik korban,” ujarnya.
Dari rekaman CCTV petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. “Pelaku menggadaikan laptop korban kepada seseorang seharga Rp 1 juta,” jelasnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














