Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penjambretan

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penjambretan. Kedua pelaku adalah Riko Prayoga (20) dan M Hidayat (20) warga Kecamatan Medan Helvetia.

Selain kedua pelaku, petugas juga menangkap Arif Budiman (35), Ricky Setiawan (27), Aslam Asmar Ginting (23) yang menjadi perantara menjual HP hasil jambretan. Tak hanya itu, petugas juga menangkap Hari Simanjuntak (31) yang membeli HP hasil jambret dari pelaku.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Pangiar Amudi Manurung. Dalam laporannya, korban mengaku telah dijambret.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Jadi korban berjalan kaki dari Jalan Abdulllah Lubis, Medan menuju Jalan Sei Petani, Medan, sambil menelpon temannya. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor datang langsung menyambar HP yang dipegang korban,” katanya, Jumat (19/10/2018).

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pelaku Rio dan Dayat. “Saat diinterogasi pelaku mengaku menjalankan aksinya bersama temannya bernama Fatwa dan Bio (buron),” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan barang milik korban dari pelaku Hari Simanjuntak. “Pelaku mengaku membeli HP milik korban dari Arif Budiman. Kemudian petugas kita langsung menangkap pelaku Arif Budiman dan Ricky,” ucapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Pelaku mengaku telah 8 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan. “Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT BK 6156 ADB, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Supra X BK 4251 AFK, dan uang 696 ribu,” jelasnya.

Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Medan Baru. “Kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya. [KM-03]