MEDAN, KabarMedan.com | Ian Mustakim (29) warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora Medan harus berurusan dengan hukum. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las ini, ditangkap karena melakukan perampas HP milik Puan Indri Hazimah (22) warga Jalan Setia Budi Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martusah H Tobin mengatakan, awalnya korban bersama adiknya dengan menumpangi becak bermotor berangkat dari Jalan Zainul Arifin Medan.
Saat melintas di Jalan Rotan Belakang dekat Pasar Petisah Medan, datang dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. “Salah satu pelaku lalu merampas HP milik korban yang dipegangnya,” katanya, Rabu (24/4/2019).
Namun, korban meneriaki pelaku maling. Saat bersamaan petugas yang sedang melakukan patroli mengejar pelaku. “Salah satu pelaku ditnagkap petugas kita, dan satu lagi berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














