Polsek Medan Baru Tembak Dua Pengedar 15 Kg Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menggagalkan peredaran 15 Kg ganja. Dua pengedarnya dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan.

Kedua pelaku adalah Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10, Medan Tembung, dan Rudianto (45) Jalan Alridho, Bandar Kalipa.

“Kedua pelaku di tangkap di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Percut Sei Tuan. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat dilakukan pengembangan mencoba melarikan diri,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi salah seorang pelaku sedang menawarkan ganja sebanyak 70 Kg. Dari laporan itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pelaku dan petugas yang menyamar bertemu untuk melakukan transaksi. Petugas lalu menangkap pelaku saat mengeluarkan ganja dari kantong celananya sebagai barang contoh,” cetusnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti 15 Kg ganja.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku sebagai oengedar ganja. Setiap penjualan pelaku mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga RP200 ribu per Kg,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancmaan hukumannya diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]