KABAR MEDAN | Polsek Medan Kota mengamankan tiga bandar sabu antarprovinsi dari Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan mini market Alfamart. Tiga bandara sabu itu adalah AR (28) dan PH (53) warga Binjai dan SM (40) warga asal Aceh. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 1 ons sabu-sabu senilai Rp 120 juta, satu unit timbangan elektrik, tiga ponsel dan satu buah mobil Honda CRV BK 1758 KA.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi Sik mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang curigai dengan gerak-gerik pelaku saat menunggu seseorang di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Mendapat laporan itu, katanya, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial AR.
Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap pelaku PH dan SM, selaku bandar sabu yang menyimpan sabu-sabu itu ke dalam mobil pribadinya. “Ketiga pelaku yang diamankan memiliki tugas dan peranan yang berbeda diantaranya kurir, perantara dan bandar yang mendapatkan sabu -sabu itu dari Aceh,” ujarnya,Selasa (9/9/2014).
Dari pengakuannya, sabu – sabu itu rencananya akan dipasarkan di Kota Medan. ” Atas perbuata pelaku, ketiganya dijerat dengan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]