KABAR MEDAN | Dua pelaku pemerasan dan perampokan dengan senjata tajam yang kerap beraksi di seputaran Jalan Stadion Teladan diamankan Polsek Medan Kota. Kedua pelaku adalah Roland Simanjuntak (21), dan Usro Simanjuntak (21), yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 3 unit Hp berbagai merk, uang, dan tas berwarna hitam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Wahyudi, Selasa (26/8/2014) mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korbannya. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya.
“Modus yang dipakai pelaku bermacam-macam. Mereka beraksi lebih satu orang dan pelaku tidak segan-segan membunuh korbannya jika tidak menyerahkan harta benda milik korban,” jelasnya.
Dikatakannya, salah seorang pelaku merupakan resedivis dalam kasus perampokan.
“Pelaku Roland pernah ditahan di LP Tanjung Gusta pada tahun 2012 dalam kasus perampokan. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.
Pelaku Roland mengaku, uang hasil pemerasan dan perampokan itu digunakan untuk bersenang- senang.
“Uang hasil itu aku gunakan untuk senang-senang aja,” jelasnya. [KM-03]