MEDAN,KabarMedan.com | Polsek Medan Kota memusnahkan barang bukti sebanyak 73,5 Kg ganja.
Barang bukti ganja disita dari dua orang pelaku, yaitu Febri Zainali (26) dan Ishak Wahid (26) keduanya warga Desa Kuning? I Kecamatan Babel Aceh T?enggara, Selasa (23/1/2018).
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong di halaman Polsek Medan Kota. Hadir dalam pemusnahan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, pengacara prodeo, dan personel Polsek Medan Kota.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahan batang bukti,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya dua pria yang membawa ganja menggunakan mobil. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku beserta barang bukti ganja.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) UU NO 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]














