Polsek Sunggal Amankan 4 Perampok Gerai Indomaret dan Alfamart di Medan, 2 Diantaranya di Dor

KABAR MEDAN | Petugas Polsek Sunggal mengamankan 4 pelaku perampokan yang kerap beraksi di gerai Indomaret di Kota Medan. Keempat pelaku adalah Hendy Pramana (25) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Merdu, Kecamatan Medan Amplas, Rikardo Tampubolon (23) warga Jalan Setia, Gang Budi,Tanjung Rejo, Sunggal, Yaredi Laia alias Dedy Barus (33) warga Jalan Lau Gajah, Dusun I , Desa Namori, Pancur Batu, Riki Maula na Lubis (21) warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Baru.

Keempat Pelaku tersebut diamankan polisi di kediamannya masing- masing.Sementara, 3 pelaku lainnya A,B dan U saat ini masih dalam pengejaran pihak kepo lisian.Dua dari empat pelaku Yaredi Laia alias Dedy Barus dan Riki Maulana Lubis (21) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di betis kirinya karena saat diamankan mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kapolresta Medan,Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak dua bulan lalu di 19 tkp Indomaret dan Alfamart. 13 tkp berada diwilayah hukum Polsek Sunggal dan sisanya di sejumlah wilayah hukum polsek lainnya di Medan.” Para pelaku memang merupakan pengangguran dan bekerja serabutan. Dari hasil pemeriksaan, hasil rampokan itu digunakan pelaku untuk foya-foya. Salah seorang pelaku Rikardo Tampubolon (23) merupakan mahasiswa Semester V, Fakultas Hukum UMA,” jelasnya, Minggu (10/8/2014).

Dikatakannya, modus yang digunakan pelaku dalam setiap beraksi adalah dengan mengintai target gerai Indomaret atau Alfamart yang menjadi sasaran. Dimana, pelaku Ricky terlebih dahulu masuk ke tempat yang menjadi target untuk memastikan kondisi gerai itu tidak ada pembeli

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Setelah itu pelaku langsung menodongkan senjata tajam berupa golok atau mancis berbentuk pistol ke kasir dan mengambil uang didalamnya. Sementara kawanannya yang lain menunggu diluar untuk mencegah pembeli masuk. Kawanan ini beraksi diatas jam 11 malam dan sebelum beraksi mereka terlebih dahulu memeriksa sistem keamanan target mereka,” katanya.

Lanjutnya,dalam aksinya komplotan ini hanya mengambil uang dari gerai yang targetnya. ” Kita juga mewngamankan barang bukti berupa golok, mancis berbentuk pistol, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Kita menghimbau bagi tiga pelaku yang masih DPO untuk menyerahkan diri. Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.