Polsek Sunggal Amankan Lima Tersangka Kasus 3C

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam sepekan, Polsek Sunggal mengamankan lima tersangka kasus curat, curas, curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukumnya dalam lokasi dan waktu berbeda.

Kapolsek Sunggal – Kompol Aldi Subartono, mengatakan tersangka yang diamankan adalah Tino Rahman (20), warga Jalan Murai, Gang Ikhlas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal; dan Rian Kesuma (33), warga Jalan Sei Rotan, Lorong VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Keduanya diamankan di Jalan Sunggal karena terlibat kasus penjambret tas milik Nani Triwahyuni (43), warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Kemudian Indra Ginting alias Pablo (28), warga Jalan Setia Budi, Gang Famili, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Pablo ditangkap karena mencuri kereta tetangganya.

“Untuk Erdianto Tampubolon alias Teleng (35), warga Sunggal diamankan karena menjambret tas di Jalan Banten.
Fajar Doli (29), warga Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap karena mencuri motor milik tetangganya,” jelasnya, Rabu (4/3/2015).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dari kelima tersangka, jelasnya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Vixion BK 6798 AEC, 1 unit Honda Supra Fit BK 4123 HI dan tas sandang

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.