Polsek Sunggal Bedil 2 Pelaku Pencurian Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua orang pria dalam kasus pencurian motor (curanmor).

Kedua pelaku berinisial RD (32) dan DS (25) diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian motor.

Di mana korbannya kehilangan Honda Beat BK 6062 AID dan Supra 125 BK 3379 AEW.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (25/6/2020).

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Sunggal,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan.

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.

Dari kedua pelaku disita barang bukti sepotong baju, celana dan satu set kunci T.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]