MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Sunggal menggagalkan peredaran 3 kg sabu dalam kemasan teh China.
Dua orang pria berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Medan Area ditangkap.
Keduanya ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Sunggal/Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kamis malam (9/7/2020).
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan yang dilakukan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak sebelumnya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunakro didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (10/7/2020).
Riko menjelaskan, penangkapan ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba.
Untuk itu, Riko mengimbau agar masyarakat khususnya generasi muda tidak menjadi korban peredaran gelap narkoba.
Riko mengatakan, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]