MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku hipnotis di Hotel Salabintana Binjai. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Doni Wensky Sipahutar alias Indrian Hatami Sipahutar (48), Amin Yohannes (41), dan Bambang alias Wawan Alis Weni (22).
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp89.400,-, perhiasan emas, 1 potong celana pendek, sepasang sendal, dan 1 unit HP.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Senin (12/10/2015) mengatakan, awalnya pelaku datang ke warung sekaligus rumah korban Hotma Sitompul (59), warga Dusun XIII, Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang untuk membeli rokok pada 26 September 2015 lalu.
Disitu, pelaku bercerita dapat membuat korban yang selama ini tidak mempunyai anak dapat hamil. Mendengar cerita pelaku korban pun tertarik.
“Pelaku mengatakan bahwa bahwa rumah yang dihuni korban banyak kesialan. Disitu pelaku memberikan sebuah cincin untuk dapat mengusir kesialan dan membuat korban dapat mempunyai keturunan,” katanya.
Melihat harta benda korban yang merupakan pensiunan bank melimpah, pelaku mulai melakukan aksinya dengan cara menghipnotis korban melalui asap rokok yang disemburkannya ke wajah korban.
“Setelah korban di hipnotis, pelaku lalu menguras harta bendanya dan melarikan diri. Pelaku kita amankan di Hotel Salabintana Binjai, berikut barang buktinya, pada Minggu (11/10/2015),” ungkapnya.
Dari pengakuannya, pelaku baru dua kali melakukan aksi hipnotisnya. “Baru dua kali mereka melakukan hipnotis, sekali di Palembang dan kedua di Medan,” sebutpnya.
Dikatakannya, harta benda hasil dari hipnotis tersebut digunakan pelaku untuk membeli celana, baju, dan HP.
“Barang berharga milik korban dijual kepada seorang penadah berinisial P yang saat ini masih kita buron. Sebagian harta benda dan uang milik korban yang belum digunakan pelaku kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 subs pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]