Pos Polisi Diatas Trotoar Dibongkar, Ada Apa Ya?

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi membongkar sejumlah pos lantas yang dibangun di atas trotoar di beberapa titik di Kota Medan. Pembongkaran pos lantas yang menyalahi aturan itu dilakukan sejak Rabu 5 September 2018 malam.

Pembongkaran dimulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Gaharu, Jalan Sudirman tepatnya didepan Rumah Dinas Kapolda Sumut.

“Ini komitmen kita untuk mendukung Pemko Medan mengatasi kemacetan, parkir liar dan bangunan liar diatas trotoar. Jangan sampai ada asumsi polisiĀ  bangunannya yang menyalah. Kita sepakat memberi contoh kepada warga,” kata Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Andrianto, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Pihaknya mendata ada 15 bangunan pos polisi lalu lintas yang menyalahi aturan Perda Medan. Belasan pos polisi lalu lintas itu berdiri di 13 titik yang menjadi kawasan tertib Kota Medan.

“Kita juga meminta agar warga mengikuti apa yang mereka lakukan, dengan tidak membangun pada titik yang dilarang.Ya jika tidak sadar juga pasti akan dibongkar Pemko,” pungkasnya. [KM-03]