MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Sibolga, Sumut, berinisial HL (43) dilaporkan oleh LS yang diduga selingkuhannya ke polisi.
Ia dilaporkan karena mengunggah foto mereka setelah berhubungan badan ke media sosial.
Awalnya LS diberitahu temannya bahwa ada unggahan fotonya bersama tersangka di media sosial miliknya pada Minggu (30/8/2020).
Tersangka memposting melalui akun korban kemudian menghapusnya, dan kembali memposting lalu menghapusnya.
“Foto yang diposting adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10/2020).
LS yang merasa keberatan melaporkan hal itu ke polisi pada Kamis (15/10/2020).
“LS merasa malu karena korban masih mempunyai suami,” ujar Sormin.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap HL. Ia mengaku memposting foto itu karena cemburu terhadap suami korban.
“Tersangka memposting foto itu karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ungkap Sormin.
Tersangka mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan suami-istri dengan korban selama 1,5 tahun.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Sormin. [KM-03]