Prabowo Subianto – Sandiaga Uno Putuskan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

JAKARTA, KabarMedan.com | Prabowo Subianto – Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengumuman KPU RI soal hasil rekapitulasi nasional.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/5/2019).

Dasco mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan.

“Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya, kata Dasco, terkait penghitungan suara yang sangat signifikan.

“Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial trrutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK,” pungkas Dasco. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.