Prajurit Den Intel Kodam I/BB Amankan Dua Pengedar Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Prajurit Den Intel Kodam I/BB menggerebek rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba di dua lokasi berbeda, Senin malam (9/11/2015).

Pengedar narkoba yang diamankan adalah Satria Gunawan alias Igun (35), warga Pulo Brayan Bengkel, dan Nasir (46) warga Medan Labuhan.

Kaur Medtak Pendam I/BB Kapten Inf Yamin Sohar, Selasa (10/11/2015) mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, prajurit Den Intel Kodam I/BB melakukan penggerebekan di rumah Nasir.

“Dari rumah Nasir, prajurit mengamankan barang bukti 30 gram sabu, 18 gram ganja, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 bundel plastik klip transparan, dan uang Rp1,1 juta,” katanya.

Di hari yang sama, prajurit yang kembali mendapatkan informasi, lalu melakukan penggerebekan di rumah Satria.

“Dari rumah Satria, prajurit Den Intel Kodam I/BB mengamankan barang bukti 200 gram sabu, 1 buah dompet KTP, 4 butir pil ecstasy, 1 unit timbangan, alat pendeteksi kualitas sabu, 1 unit mesin penghitung uang, 1 unit mesin press, 1 buah receiver CCTV, 1 buah tabung oksigen, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah STNK, 4 buah buku catatan penjualan sabu, 4 buah mancis, 2 buah buku tabungan, dan 1 unit HP,” jelasnya.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Dalam penggerebekan di rumah Satria, prajurit sempat dibuat kewalahan, karena sempat terjadi lemparan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.

“Jadi di sekitar rumah kurir sabu ini dipasangi CCTV untuk melakukan pemantauan. Disitu bandar sabu bernama Zulhidayat juga melarikan diri saat hendak kita amankan,” ungkapnya.

Kedua pelaku, Nasir dan Satria Gunawan alias Igun ternyata mengedarkan narkoba hingga Pulau Sumatera.

“Jadi keduanya tidak hanya menjual narkoba di Kota Medan, tapi juga di Pulau Sumatera. Namun kita belum mendetail menanyakannya,” kata Kapten Yamin.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Dikatakan Yamin, kedua pengedar ini diduga telah beroperasi sejak lama. “Keduanya diduga telah beroperasi lama dan sangat profesional. Ini dapat kita lihat dari alat pengukur kualitas sabu yang diamankan. Mereka sudah tahu mana kualitas sabu yang baik atau tidak,” sebutnya.

Sementara pelaku Nasir menjelaskan, ia nekad menjual sabu untuk membiayai hidup istri dan kelima anaknya. “Penghasilanku dari nelayan tidak cukup, makanya aku jual sabu bang. Anakku ada lima,” ucapnya.

Nasir mengaku, baru setahun menjalankan bisnis haramnya tersebut. “Belum lama pak. Baru setahun,” akunya.

Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan pihak Den Intel Kodam I/BB ke Polresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]