Prajurit Yonif-8 Marinir Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Warga

LANGKAT, KabarMedan.com | Prajurit Batalyon Infanteri-8 Marinir menangkap dua pelaku pria diduga pelaku pencurian di rumah warga.

Keduanya adalah M Agustian (33) dan Selamat Prianto (39) yang merupakan warga Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Langkat.

Danyon Infanteri-8 Marinir Letkol Mar Imam Supriyanto M.Tr.Opsla mengatakan, awalnya prajurit Yonif-8 Marinir mendapat laporan dari seorang warga Roni Lili Pali yang pernah menjadi korban pencurian.

“Korban melaporkan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bay Pass, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Dari laporan tersebut, katanya, Serma Mar Andi Tri Y beserta lima rekan lainya turun ke lokasi dan menangkap keduanya, Rabu malam (6/5/2020).

“Kedua pria tersebut langsung diamankan prajurit kita guna menghindari amukan massa,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pria tersebut diserahkan ke Polsek Pangkalan Brandan guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]