Praperadilan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Kopkar Pertamina Kandas di PN Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Supono SH, menolak pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh OK Khaidar Aswan, terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (29/4/2015).

Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS I ini tersandung kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro, Jalan S Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.

Hakim juga memutuskan penahanan dan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan penyidik Kejatisu sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Untuk itu, majelis hakim menginstruksikan penyidik Kejatisu tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga:  Musda ASTINDO Sumut, Pengurus Harus Membawa Organisasi Terbang Tinggi

“Praperadilan OK Khaidar Aswan ditolak dan  penyidikan tetap lanjut. Saya selaku penyidik, keputusan hakim sudah tepat dengan menolak prapid tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Novan H, di Pengadilan Negeri Medan.

Ia mengaku, pihaknya sudah menjadwalkan sejumlah penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Khaidar Aswan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:  Kocar - Kacir Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit

“Seluruh tersangka segera kita lakukan pemeriksaan. Anggota juga sedang di Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Secepatnya akan segera kita tuntaskan kasus ini dan segera akan disidangkan,” ungkapnya.

Ia juga mengaku memiskinkan tersangka OK Khaidar Aswan dengan menyita seluruh asetnya.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka sekitar Rp 30 Miliar,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.