MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Alang Bon-bon, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (16/6/2019) malam.
Pelaku Deni Fauzi alias Aden alias Deden (21) menyerahkan diri usai menggorok dan menikam Riswan Effendi (28).
Pelaku ditangkap di salah satu rumah kosong tak jauh dari rumahnya di Dusun II Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, setelah petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pada Senin (17/6/2019) sore.
“Barang bukti yang disita berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Dari pemeriksaan pelaku positif menggunakan narkoba,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (18/6/2019).
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dipersangkakan Pasal 340 Subs 338 KUHP. dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku korban yang awalnya sedang menonton acara keboard dipanggil pelaku dan mengajaknya ke warung.
Disitu pelaku hendak menebus HP yang digadaikannya kepada korban. Namun korban mengaku bahwa HP itu telah dijual, karena telah lama tidak ditebus pelaku.
Pertengkaran mulut pun terjadi. Pelaku yang emosi menggorok leher, menusuk dada, rusuk dan perut temannya sendiri sebanyak 9 kali menggunakan pisau. Korban pun tewas.
Usai membunuh korban pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang digunakannya di sekitar lokasi. [KM-03]














