MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial PS (76) menganiaya adik iparnya, Tiurmina Br Ginting (70) hingga tewas.
Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi Minggu (21/4/2019) di diperladangan di Dusun Bertungen Jehe I, Desa Sukandebi, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Usai melakukan pembunuhan, PS datang ke Polsek Tiga Lingga, dengan membawa sebilah parang yang dibungkus sarung merah jambu.
“PS mengaku senjata itu digunakan menganiaya adik iparnya, di perladangan Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi, Tiga Lingga,” kata Ipda Donni Saleh, Kasubbag Humas Polres Dairi, Senin (22/4/2019).
PS mengaku, membacok tubuh dan kepala korban berulang-ulang. Selanjutnya, pelaku pergi dengan menutupi korban dengan daun pokok coklat.
Petugas lalu kemudian mengamankan PS. Polisi yang turun ke lokasi kejadian ditemani Kepala Desa, menemukan jenazah wanita itu dengan beberapa luka bacok di kepala.
“Korban dibawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan visum,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan itu dipicu sengketa tapal batal lahan mereka.
“Pelaku dikenakan Pasal melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














